|| || || Leave a komentar

4 Tindak Kejahatan Dalam Kegiatan Blogging

Tindak kejahatan makin marak di Indonesia khususnya di dunia nyata. Sekalipun didunia nyata terjadi tindak kejahatan, didunia maya juga bisa terjadi tindak kejahatan khususnya dalam kegiatan blogging.

blogging

Beberapa para blogger telah sering saya lihat melakukan 4 tindak kejahatan yang akan saya ulas dalam pembahasan saya kali ini. Tindak kejahatannya sebagai berikut :

#1 - Pelanggaran Hak Cipta.

Setiap karya seseorang tentu memiliki hak cipta, dan pada kegiatan blogging sering saya temui para blogger yang melanggar cipta karya seseorang, adapun pelanggaran hak ciptanya sebagai berikut :

  1. Konten - Pencurian konten tak asing lagi bagi kita semua, sebagian dari kita tentu merasa sebal jika konten yang kita buat dengan susah payah dicuri begitu saja tanpa meminta izin kepada pemilik hak cipta konten.
  2. Gambar - Bukan hanya konten yang memiliki hak cipta, gambar juga memiliki hak cipta. Sebuah gambar tidak akan terbuat begitu saja, tentu dibuat oleh seseorang maka dari itu hormatilah pembuat gambar tersebut dengan menaruh sumber gambar disetiap konten sobat.
  3. Video - Video banyak digunakan untuk tutorial membuat sesuatu, dan banyak saya temui memasang video itu juga tanpa memberikan sumbernya.
  4. Template - Wah, hal ini kawan kawan sudah pernah menemuinya donk, yaitu menghilangkan link kredit pada template karya seseorang.
Konten, Gambar, Video, maupun Template tidak muncul begitu saja, pasti ada yang membuatnya. Hargailah pembuatnya. Pelanggaran hak cipta ini juga dapat membuat sobat berurusan disidang pengadilan, jika pembuatnya merasa tidak terima dengan yang sobat perbuat.
#2 - Pemuatan Konten Dewasa.

Saya sangat prihatin sekali banyak blogger demi mencari jumlah visitor idamannya rela memuat konten yang berbau dewasa. Sama saja jika memuat konten ini kita menghancurkan masa depan bangsa kita, saya paham betul bagi seorang yang suka memuat konten dewasa mereka melakukan itu demi mencari sesuap nasi untuk kelangsungan hidup keluarganya. Tapi ketahuilah hasil dari tersebut tentu haram, Tuhan akan ridho pada seorang yang mencari nafkah tanpa merugikan orang lain.


#3 - Penggunaan DMCA Google Yang Salah.

Tentu hal yang terbesit pertama kali setelah membaca poin ketiga ini adalah melakukkan langkah - langkah yang salah saat melaporkan blog copas. Jika demikian, pemikiran tersebut meleset jauh dari poin ketiga yang saya ulas ini.

Maksud dari poin ketiga ini adalah sebagai cara curang dalam suatu perlombaan mencapai posisi tertinggi di Search Engine seperti kontes seo. Peserta yang sudah memiliki bekal curang akan melaporkan blog yang sudah berada di posisi 1 dalam keyword yang telah ditentukan dan berharap Google menghapus konten tersebut.


#4 - Merusak Kualitas Blog Lain.

Blogger yang sering merusak kualitas blog lain notabenenya adalah seorang SPAMMER !! yang merusak kualitas blog lain demi peringkat yang tinggi di Search Engine.

Para pelaku kontes seolah yang sering melakukan kegiatan ini (penulis konten ini juga seorang spammer :v ).
Melakuan pekerjaan spam ini juga pernah saya lakukan ketika masih kecanduan mengikuti kontes seo, saya sadar bahwa merusak kualitas blog lain ada tindak kejahatan.
/[ 0 komentar Untuk Artikel ]\

Posting Komentar